

IDHACK.CO.ID – Pemerintah melalui PP TUNAS (PP Nomor 17 Tahun 2025) menetapkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelindungan anak. Aturan ini memuat kewajiban platform, termasuk verifikasi usia dan penguatan kontrol orang tua, dengan implementasi teknis yang ditargetkan berjalan pada 2026.
PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Di dalamnya, pemerintah menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas dalam ekosistem digital, terutama untuk layanan platform yang berpotensi menimbulkan risiko.
Dalam berbagai materi sosialisasi dan penjelasan pemerintah, PP TUNAS menekankan beberapa kewajiban kunci bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk verifikasi usia pengguna, pengaturan fitur kontrol orang tua, pembatasan konten dan layanan berdasarkan tingkat risiko, serta pengetatan pemrosesan data anak. Salah satu isu yang paling ramai dibahas publik adalah rencana pembatasan akses media sosial bagi kelompok usia tertentu yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Dari sisi tata kelola, arah kebijakan ini menggeser beban kepatuhan lebih kuat kepada platform: bukan sekadar edukasi pengguna, tetapi desain layanan (by design) yang ramah anak. Dampaknya, platform perlu menyiapkan mekanisme verifikasi usia yang kredibel, mitigasi risiko untuk kategori layanan tertentu, serta jalur pelaporan yang mudah diakses.
Implikasi untuk industri platform
- Verifikasi usia & persetujuan orang tua: berpotensi menuntut perubahan onboarding dan manajemen akun.
- Privasi & data anak: menuntut peninjauan ulang praktik data, termasuk pembatasan pada pemrosesan data anak untuk kepentingan komersial.
- Kesiapan fitur keamanan: kontrol orang tua, pembatasan konten, dan respon pelaporan harus dapat diaudit.
(IRVN/IDH)













































