Inilah Vendor Teknologi Global dan Lokal yang Terseret Dugaan Mark-Up Laptop Kemendikbud

Pict: story.kejaksaan.go.id
Pict: story.kejaksaan.go.id

IDHACK.CO.ID – Kasus dugaan mark-up pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek senilai sekitar Rp9,9 triliun terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Proyek yang merupakan bagian dari digitalisasi pendidikan nasional ini menyeret sejumlah vendor teknologi lokal dan ekosistem global serta turut melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi — Nadiem Anwar Makarim — sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi

Kronologi Pengadaan Chromebook

Pengadaan jutaan unit Chromebook untuk sekolah dilaksanakan pada periode anggaran 2019–2022 oleh Kemendikbudristek dengan sistem operasi ChromeOS dari Google. Program ini kemudian menjadi sorotan aparat penegak hukum terkait proses perencanaan, pemilihan, spesifikasi teknis, serta harga yang dianggap tidak wajar.

Vendor Lokal & Global yang Terseret

Dalam penyelidikan, sejumlah vendor lokal yang memasok perangkat berbasis platform teknologi global disebutkan terlibat sebagai penyedia perangkat dalam pengadaan Chromebook, di antaranya:

  • PT Bangga Technology Indonesia (Advan)
  • PT Tera Data Indonesia (Axioo)
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex)
  • PT Evercoss Technology Indonesia
  • PT Supertone (SPC Indonesia)

Perangkat yang dipasok oleh para vendor ini menggunakan sistem operasi ChromeOS dari Google, sehingga kasus ini melibatkan interseksi antara ekosistem teknologi global dan pengadaan publik di Indonesia

Status Hukum Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam perkara ini setelah penyidikan menemukan bukti keterlibatannya dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan Chromebook. 

Selain itu, pada tanggal 16 Desember 2025, jaksa penuntut umum dalam pembacaan surat dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem diduga menerima keuntungan sebesar sekitar Rp809,6 miliar dari pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook dan layanan manajemen perangkat (Chrome Device Management/CDM).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa **Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 16 Desember 2025. detiknews

Kejaksaan menyatakan bahwa pengadaan tersebut merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun, termasuk angka kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu. 

Pernyataan Pembelaan

Pengacara Nadiem membantah klaim bahwa kliennya menerima keuntungan pribadi dari kasus ini, menyatakan bahwa tidak ada keuntungan yang diterima secara pribadi dan bukti akan dibuka secara lengkap saat persidangan.

Sorotan ICW atas Kebutuhan Teknis

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti aspek kebutuhan dan kesesuaian perangkat dengan kondisi di lapangan, terutama untuk wilayah dengan keterbatasan akses internet.

“Saat itu kebutuhan mendesak lebih penting dipenuhi dibanding belanja laptop. Apalagi yang dibelikan adalah Chromebook yang sangat bergantung pada koneksi internet, sementara pendistribusiannya ditujukan ke daerah 3T,” kata Almas Sjafrina, Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik, dalam paparan publik ICW, 2025.

ICW menilai pertimbangan teknis tersebut seharusnya menjadi faktor utama dalam perencanaan pengadaan teknologi pendidikan berskala nasional.

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh aparat penegak hukum diharapkan mampu menjawab pertanyaan besar terkait akuntabilitas, perencanaan teknologi nasional, serta pengelolaan anggaran publik di sektor pendidikan. Hasil persidangan akan menjadi rujukan penting bagi praktik pengadaan teknologi informasi pemerintah ke depan.

(IRVN/IDH)