

IDHACK.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 27/2024 terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Regulasi ini memperkuat tata kelola pasar dan memperjelas koridor pengawasan, termasuk ruang bagi produk derivatif aset digital.
OJK merilis POJK 23/2025 untuk memperbarui ketentuan sebelumnya (POJK 27/2024) tentang perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Di dalam siaran persnya, OJK menekankan penguatan aturan untuk memastikan perdagangan berjalan dalam koridor yang lebih tertata, termasuk pembatasan aset yang dapat diperdagangkan dan aspek tata kelola penyelenggara.
Perubahan ini menjadi perhatian karena memperjelas arah regulasi aset digital yang makin kompleks, termasuk produk turunan/derivatif yang sebelumnya kerap berada di area abu-abu. Bagi pelaku industri, aturan baru ini berpotensi mendorong konsolidasi kepatuhan (compliance) dan memperketat standar operasi, mulai dari daftar aset yang diperdagangkan, mekanisme perdagangan, hingga penguatan pengawasan dan pelindungan konsumen.
Dalam konteks pasar, penguatan aturan dapat berdampak ganda: mendorong legitimasi dan kepastian bagi pelaku yang patuh, sekaligus meningkatkan beban kepatuhan bagi penyelenggara yang belum siap dengan persyaratan tata kelola dan pengendalian risiko.
(IRVN/IDH)













































