Komdigi: X Lunasi Denda Hampir Rp80 Juta Terkait Moderasi Konten Pornografi

Komdigi: X Lunasi Denda Hampir Rp80 Juta Terkait Moderasi Konten Pornografi
Komdigi: X Lunasi Denda Hampir Rp80 Juta Terkait Moderasi Konten Pornografi

IDHACK.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan platform X telah melunasi denda administratif hampir Rp80 juta atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi. Kasus ini menjadi contoh terbaru penegakan kepatuhan platform digital di Indonesia.

Komdigi mengumumkan bahwa platform X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta. Denda ini dikaitkan dengan keterlambatan tindakan moderasi terhadap konten pornografi yang menjadi temuan pengawasan ruang digital.

Dalam penjelasan Komdigi, pembayaran dilakukan pada 12 Desember 2025 setelah proses komunikasi lanjutan dan tahapan teguran yang berjalan sebelumnya. Komdigi menilai pemenuhan kewajiban tersebut sebagai bentuk kooperatif pihak platform dalam menyelesaikan sanksi administratif.

Kasus ini penting karena memperlihatkan bagaimana pemerintah menerapkan mekanisme kepatuhan pada platform, terutama untuk isu konten ilegal dan berbahaya. Dari sisi industri, peristiwa ini juga memperkuat sinyal bahwa enforcement terhadap platform (khususnya terkait moderasi) dapat berujung pada sanksi finansial dan eskalasi administratif bila tidak dipenuhi.

Kenapa ini relevan untuk ekosistem digital Indonesia

  • Penegakan kepatuhan PSE: menjadi pengingat bahwa kewajiban moderasi konten memiliki konsekuensi administratif bila tidak dipenuhi tepat waktu.
  • Efek jera & kepastian regulasi: memberi rujukan bagi platform lain tentang risiko bila respons moderasi dinilai lambat.
  • Transparansi proses: publik kini melihat jalur eskalasi (teguran hingga pemenuhan kewajiban) sebagai bagian dari tata kelola ruang digital.

(IRVN/IDH)