Ancaman Siber Meningkat, Polri Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Berbasis Manajemen Risiko

Pict: mediahub.polri.go.id

IDHACK.CO.ID – Polri menilai ancaman siber kini menjadi tantangan baru dalam pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), mendorong penerapan pengamanan berbasis manajemen risiko berkelanjutan di berbagai sektor strategis Indonesia.

IDHACK.CO.ID – Perkembangan pesat teknologi digital telah memperluas pola ancaman, menjadikan ancaman siber sebagai tantangan utama dalam pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan objek tertentu di seluruh Indonesia. Transformasi digital yang cepat berarti ancaman tidak lagi hanya bersifat fisik, tetapi juga digital, operasional, hingga reputasi.

Penilaian ini disampaikan Komisaris Jenderal Polisi Karyoto, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, pada acara penyerahan Sertifikat Audit Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta Selatan, pada 15 Desember 2025.

Menurut Komjen Pol Karyoto, pendekatan pengamanan yang bersifat reaktif tidak lagi memadai untuk menghadapi ancaman multidimensional di era digital. Ia menekankan bahwa pengamanan perlu dirancang secara sistematis melalui manajemen risiko terstandar dan berkelanjutan agar mampu mengidentifikasi ancaman sejak dini serta meminimalkan dampaknya.

“Di era digital yang bergerak cepat, ancaman juga berubah. Risiko fisik, risiko siber, risiko gangguan operasional, hingga risiko reputasi dapat hadir bersamaan,” ujar Komjen Pol Karyoto, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, pada 15 Desember 2025 di Jakarta Selatan, dalam acara penyerahan sertifikat audit sistem manajemen pengamanan objek vital nasional.



Kegiatan ini juga mencakup penyerahan sertifikat audit Sistem Manajemen Pengamanan kepada sejumlah perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga sektor industri perhotelan. Sertifikat diberikan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menerapkan standar pengamanan sesuai ketentuan melalui proses audit berkala.

Karyoto menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi mencerminkan tingkat kesiapan serta komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan operasional objek vital.

Perubahan pola ancaman ini menuntut strategi pengamanan yang lebih adaptif dan terukur. Ancaman siber berpotensi melumpuhkan sistem operasional serta menimbulkan gangguan signifikan terhadap pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi serta sektor strategis.

Dalam konteks tersebut, Polri juga menilai bahwa pendekatan pengamanan berbasis manajemen risiko memungkinkan sinergi yang lebih baik antara unsur keamanan, pengelola objek, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem keamanan yang responsif terhadap perkembangan ancaman digital.

(IRVN/IDH)