Begini Proses Komdigi Minta Google Hapus Sejumlah Aplikasi “Mata Elang”

IDHACK.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mengajukan permohonan kepada Google untuk menghapus delapan aplikasi digital yang diduga digunakan dalam praktik “mata elang” atau debt collector yang menyebarkan dan memanfaatkan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor secara tidak sah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah meminta Google untuk melakukan delisting atau penghapusan delapan aplikasi di platform Google Play yang diduga berkaitan dengan praktik “mata elang”, sebuah modus yang dimanfaatkan oleh debt collector untuk melacak dan mengambil alih kendaraan kredit bermasalah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan:

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses.” — Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi, pada 19–20 Desember 2025, dalam siaran pers resmi Komdigi.

Komdigi menduga aplikasi-aplikasi tersebut menyebarkan data objek fidusia nasabah pembiayaan kendaraan bermotor secara tidak sah dan digunakan untuk kegiatan debt collector yang berpotensi menyalahi aturan privasi dan keamanan data. Aplikasi seperti BESTMATEL disebut berfungsi memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data perusahaan leasing untuk mencari, mengidentifikasi, dan melacak kendaraan debitur tanpa izin.

Komdigi menduga aplikasi-aplikasi tersebut menyebarkan data objek fidusia nasabah pembiayaan kendaraan bermotor secara tidak sah dan digunakan untuk kegiatan debt collector yang berpotensi menyalahi aturan privasi dan keamanan data. Aplikasi seperti BESTMATEL disebut berfungsi memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data perusahaan leasing untuk mencari, mengidentifikasi, dan melacak kendaraan debitur tanpa izin.

Langkah ini diambil Komdigi untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang memanfaatkan data pribadi di ruang digital dan memastikan ruang digital Indonesia tetap aman serta terlindungi dari penyalahgunaan data serta aktivitas ilegal lainnya.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas terkait dan platform digital guna menindak aplikasi ilegal dan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keamanan data pribadi.

(IRVN/IDH)