Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah

IDHACK.CO.ID – Pemerintah akan memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 2026. Kebijakan ini disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk memperkuat keamanan layanan telekomunikasi serta menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai kejahatan digital.

Dalam skema baru, pendaftaran kartu SIM tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga, tetapi juga mewajibkan pemindaian wajah sebagai lapisan autentikasi tambahan. Pemerintah menilai pendekatan ini penting untuk memastikan satu identitas benar-benar terhubung dengan satu pengguna.

“Registrasi kartu SIM ke depan akan menggunakan verifikasi biometrik wajah agar satu identitas benar-benar terhubung dengan satu pengguna,” kata Wayan Toni Sujana, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, pada Desember 2025, dalam keterangan resmi kebijakan registrasi SIM.

Implementasi kebijakan dilakukan bertahap agar masyarakat dan operator seluler memiliki waktu adaptasi:

Mulai 1 Januari 2026
Registrasi kartu SIM baru mulai menerapkan verifikasi wajah sebagai bagian dari proses aktivasi.

Mulai 1 Juli 2026
Verifikasi biometrik wajah menjadi kewajiban penuh, termasuk untuk proses registrasi ulang, penggantian kartu, atau skenario lain yang ditetapkan regulator.

Tahapan ini disusun untuk memastikan kesiapan sistem, integrasi data, serta stabilitas layanan.

Pemerintah menilai registrasi SIM berbasis biometrik akan membantu menekan penipuan online, spam, phishing, dan penyalahgunaan nomor anonim yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Penerapan verifikasi wajah dalam registrasi SIM bertujuan meningkatkan keamanan telekomunikasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan digital,” ujar pejabat Kemenkomdigi, pada Desember 2025, dalam rilis resmi yang dikutip Tribrata News Polri.

Kebijakan ini turut menimbulkan perhatian publik terkait perlindungan data biometrik. Kemenkomdigi menegaskan bahwa data wajah digunakan hanya untuk proses verifikasi, dikelola sesuai regulasi perlindungan data pribadi, dan tidak disimpan sembarangan oleh operator seluler.

Pemerintah menyebutkan penerapan prinsip minimalisasi data dan standar keamanan informasi akan menjadi bagian dari sistem nasional yang digunakan.

Bagi masyarakat, proses registrasi SIM ke depan akan membutuhkan kamera atau kehadiran fisik untuk pemindaian wajah. Sementara bagi operator seluler, kebijakan ini menuntut penyesuaian infrastruktur teknis, sistem keamanan, dan prosedur operasional agar sesuai ketentuan regulator.

Kemenkomdigi menyatakan sosialisasi akan dilakukan bertahap untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu layanan publik.

(IRVN/IDH)