Ratusan WNA Cina Sindikat Cyber Crime Ditangkap POLRI, Raup Keuntungan Hingga Rp 6 Triliun

Tersangka WNA Cina Terlibat Sindikat Cyber Crime ditahan Polda Metro Jaya
Tersangka WNA Cina terlibat Sindikat Cyber Crime ditahan Polda Metro Jaya

IDHACK.CO.ID – CYBERCRIME, Jakarta. Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus Cyber Crime (kejahatan siber/dunia maya). Baru-baru ini, POLRI melalui tim gabungan dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Kota berhasil membongkar kejahatan cyber crime internasional yang dijalankan oleh warga negara Cina di Indonesia.

Dari penangkapan pelaku di empat kota, Kepolisian setidaknya telah membengkuk 149 WNA Cina yang terlibat dalam kejahatan penipuan internasional ini. Sebanyak 92 orang ditangkap di Surabaya, 30 orang di Bali dan 27 orang di Jakarta. Sebagaian diantara mereka juga banyak yang wanita. Diantaranya, selain para warga negara China yang melakukan tindak pidanan penipuan polisi juga sempat mengamankan lima warga negara Indonesia yang membantu aktivitas kelompok yang berlokasi di Bali.

Seperti dilansir dari tempo.co, sebelumnya, Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekolah Duta Raya No. 5 Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Juli 2017. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penggerebekan itu dilakukan oleh tim Satgasus Polri yang bekerja sama dengab kepolisian Cina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo mengaku, kegiatan para WNA asal Cihina yang melakukan penipuan online melalui telepon atau phone fraud sudah sudah berhasil meraup keuntungan hingga Rp 6 triliun.

“Total kerugian dari kejahatan ini saat ini hampir mencapai Rp 6 triliun. Ini jumlah yang luar biasa mengingat mereka beroperasi sejak akhir 2016,” terang Argo di Polda Metro Jaya, Senin (31/7).

Polda Metro Jaya memastikan akan mendeportasi para pelaku kejahatan cyber crime ini ke negara asalnya yakni China dan Taiwan.

“Dan juga kami berkoordinasi dengan kepolisian Tiongkok. Jadi nanti apa tidak lanjutnya, apakah dideportasi nanti, kita serahkan ke Dirjen Imigrasi,” tambahnya.

Para WNA yang berjumlah 149 orang tersebut saat ini belum bisa dibawa ke China maupun Taiwan karena passport yang dimilikinya tidak ada saat dilakukan penggerebekan. Pihak kepolisian hanya mendapatkan KTP para pelaku.

“Mereka datang dengan cara passport kunjungan, tapi sewaktu kami tangkap tidak ada. Kami masih terus menyelidiki,” tukasnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sudah sejak sebulan lalu. Ia menjelaskan, warga negara yang berhasil diamankan terdiri dari dua WN Rusia berinisial AS dan AK, dua WN Lavia berinisial IS dan AN, seorang WN Italia berinisial RC dan seorang WN Libya berinisial MOS.

“Ini kejahatan yang dikembangkan di Eropa Timur. Ini sudah organized crime. Ada agen yang terjun di setiap negara,” ujar Krihsna.

 

(IRVN/IDH)