

IDHACK.CO.ID / Jakarta – Kabar palsu (hoax) beredar lewat pesan instan. Kali ini menyebut aksi polisi internet Indonesia bakal merazia isi WhatsApp, BlackBerry Messenger (BBM) hingga SMS pengguna.
Berikut isi pesan berantai yang dimaksud:
====
Saat ini system (BDCS) Big Data Cyber Security Indonesia sdh therpasang di Pejaten Jakarta dan DJP, menyusul rencana WanTaNas RI (Dewan Pertahanan Nadional) yg akan mengambil semua informasi melalui Internet di Indonesia.
Artinya segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll) akan masuk secara otomatis ke dalam BDCS.
Berkaitan dg hal tsb, maka mulai tgl 29 februari 2016 terbentuk tim Polisi lnternet yg akan mengawasi & melaksanakan operasi penyelidikan terhadap pengeditan info, gambar maupun foto pimpinan negara, simbol negara, & lambang negara.
Sehubungan dengan hal tsb, hindari kirim berita yg bersifat sensitive (SARA) & gambar2 pemimpin negara, lambang negara & simbol negara untuk bahan kartun, guyonan maupun lelucon lainnya.
* Polisi Internet melalui teknik internet system akan menelusuri sumber pengirim ke grup tsb.
* Diharapkan dpt saling mengingatkan & menjaga, utk menghindari kesalahan pengiriman gambar yg bersifat sensitif sebagaimana tsb di atas.
* Jangan sampai grup social media anda berurusan dgn Polisi Internet (Cyber Crime Police).
Semoga bermanfaat.
Ini adalah contoh dampak dari BDCS..? E-KTP ternyata nama dan foto asli kita sudah terdaftar di database internasional. Mohon buka link berikut:
Http://www.scrolllock.nl/passport
Masukkan nama depan, nama belakang, dan negara anda kemudian tekan “search”.
Jangan kaget jika nama dan foto asli dirimu akan langsung ditampilkan. Betapa lemahnya pengamanan database Indonesia dan rawan disalahgunakan.
===
Seperti dikutip dari situs resmi KOMINFO, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa pesan yang beredar tersebut adalah kabar bohong yang tidak jelas asal usulnya.
Maka dari itu KOMINFO menjelaskan beberapa point, yang IDHACK.CO.ID kutip dari kominfo.go.id:
Menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police dapat kami sampaikan sebagai berikut.
- Informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.
- Kementerian Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoaxtersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.
- Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.
- Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.
- Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.
- Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukanassessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
- Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.
- Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, e-mail:[email protected], Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024). (IRVN/IDH)













































