Perkuat Penegakan Hukum Siber, Komisi Reformasi Polri Libatkan Pegiat IT dan Keamanan Digital

IDHACK.CO.ID – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menggelar audiensi dengan para pegiat teknologi informasi dan keamanan siber guna memperkuat arah penegakan hukum siber di Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Aspirasi, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Audiensi ini menjadi bagian dari proses penyusunan rekomendasi reformasi POLRI, khususnya dalam merespons tantangan kejahatan digital yang terus berkembang.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi POLRI, Jimly Asshidiqie, menyatakan bahwa masukan dari masyarakat sipil menjadi elemen penting dalam agenda reformasi institusi kepolisian.

“Kami berkomitmen mendorong reformasi POLRI secara menyeluruh, baik dari sisi struktur, kultur, maupun instrumen pendukungnya,” ujar Jimly Asshidiqie dalam audiensi tersebut, Selasa (3/12/2025) di Jakarta.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah perwakilan organisasi dan pakar menyampaikan pandangan terkait penegakan hukum di ruang digital, termasuk aspek kewenangan, regulasi, dan kapasitas aparat penegak hukum.

Perwakilan Tifa Foundation, Debora Irene Christine, menekankan pentingnya pengamanan hukum dalam perluasan kewenangan penegakan hukum siber.

“Perluasan kewenangan dalam revisi UU POLRI harus disertai safeguards yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk risiko tindakan tanpa putusan pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Wahyudi Djafar, Co-Founder Raksha Initiatives, menyoroti kesenjangan antara perkembangan kejahatan digital dan kesiapan aparat penegak hukum.

“Kejahatan digital berkembang sangat cepat, sementara kapasitas penegakan hukum kita masih tertinggal. Diperlukan pendekatan dan kerangka regulasi yang lebih adaptif untuk menjawab tantangan ini,” kata Wahyudi.

Pakar Ilmu Komunikasi Politik, Henri Subiakto, menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya selaras dengan karakter ruang digital.

“Regulasi yang dibuat untuk dunia fisik tidak sepenuhnya berlaku di dunia digital. Inilah yang membuat penegakan hukum siber seringkali tidak tepat sasaran dan sulit dilakukan,” jelasnya.

Komisi Reformasi POLRI juga menyoroti aspek peningkatan sumber daya manusia dan pengelolaan data digital nasional. Jimly Asshidiqie menyebut kedaulatan data sebagai tantangan strategis ke depan.

“Kedaulatan data digital menjadi tantangan baru bagi POLRI. Dengan perkembangan digital, data Indonesia perlu dikelola secara terpadu untuk memperkuat perlindungan siber nasional,” ujar Jimly.

Anggota Komisi, Badrodin Haiti, menilai kemampuan teknis penyidik perlu ditingkatkan seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan siber.

“Kemampuan penyidik POLRI dalam menangani kejahatan siber, termasuk ransomware dan bentuk kejahatan digital lainnya, masih perlu ditingkatkan agar setara dengan perkembangan teknologi global,” katanya.

Audiensi ini menjadi salah satu langkah Komisi Percepatan Reformasi POLRI dalam menyerap masukan lintas pemangku kepentingan sebelum merumuskan rekomendasi kebijakan terkait penegakan hukum siber di Indonesia.

(IRVN/IDH)